Status Mahasiswa/i, Status Alumnus, Ijazah, Gelar
| ☔ | Alumnus dan mahasiswa/i Shift Class Program (Hybrid / Blended) dan Kelas Reguler STIH Awang Long Samarinda memperoleh STATUS, BOBOT / MUTU, HAK AKADEMIK, serta IJAZAH yang SAMA. | | ☔ | Alumnus P2K STIH Awang Long Samarinda memperoleh gelar sebagaimana jenjang perkuliahan serta program studi/jurusan/bidang kemahirannya, serta memperoleh hak memanfaatkan gelarnya dan mempunyai hak utk meninggikan perkuliahan ke jenjang yg lebih tinggi. | | ☔ | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Shift Class Program (Hybrid / Blended) dan Kelas Reguler adalah SAMA. Serta pada Ijazah dan Transkrip tersebut, tidak tertulis apakah Alumnus P2K ataukah Alumnus Perkuliahan Reguler. Oleh karena P2K yaitu Kelas Reguler dgn jadwal kuliah dan peserta kuliah yang berbeda. |
Sistem Perkuliahan
| ☔ | Kurikulumnya dibuat dengan memanfaatkan Sistem SKS (Sistem Kredit Semester). Bobot / mutu Kurikulumnya didesain sedemikian rupa di samping berdasarkan ke kurikulum nasional, juga berdasarkan perkembangan pengetahuan, teknologi, serta seni, dan pentingnya terhadap perkuliahan lanjut ke jenjang kuliah yang lebih tinggi. | | ☔ | Alumnus Program S1 Shift Class (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long Samarinda juga sanggup aktif berperan-serta pada kelompok kerja; sanggup berkomunikasi dgn para pakar pada kelompok ilmu berbeda dan mengambil manfaat bantuan mereka; sanggup mengambil manfaat secara efektif sumber-sumber daya yg ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit kewirausahaan sesuai dgn bidang ilmunya, sanggup mengikuti perkembangan baru pada bidang kemahirannya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut. | | ☔ | Alumnus Program S1 Shift Class (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long Samarinda dipersiapkan menjadi Sarjana (S1) sesuai dgn program studi/jurusannya, yg bisa mengembangkan kualitas dirinya dgn berbekal ilmu, teknologi, dan seni, agar sanggup memecahkan persoalan juga mengembangkan pengetahuannya. | | ☔ | Kompetensi alumnusnya dalam menangani tiap persoalan, sanggup mengungkap struktur dan inti persoalan dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahannya; mengetahui serta dapat mengambil manfaat kegunaan teknologi informasi; bisa mengambil manfaat ilmu; cakap dan terampil sebagaimana bidang keilmuannya; dapat memecahkan persoalan secara logika, mengambil manfaat data/informasi yg diberikan; bisa memanfaatkan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; sanggup mandiri di dalam bekerja serta berupaya. | | ☔ | Mhs shift class (hybrid / blended) yang tidak lulus suatu mata ajaran, bisa mengulang di semester / tahun / periode berikutnya tanpa dipungut biaya tambahan. | | ☔ | Kompetensi dasar alumnus Program S1 Shift Class (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long Samarinda adalah mendapatkan bobot / mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan moral; sanggup menyesuaikan diri dgn perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan senantiasa maju serta berkembang; sanggup menelusuri dan menimba informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa senantiasa belajar. | | ☔ | Selain diberi ilmu, etika akademik dan profesi, keahlian serta kecakapan mengelola tim/organisasi secara komprehensif / lengkap pada bidang yg berdasarkan bidang keilmuannya; keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai dgn bidang kemahirannya, juga diberi keahlian utk mengambil manfaat teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya. | | ☔ | Utk mahasiswa/i shift class (hybrid / blended) yang mempunyai pekerjaan dgn sistem shift / penggeseran waktu, tetap bisa mengikuti kuliah dgn baik. Oleh karena sistem perkuliahannya dilaksanakan dengan kepiawaian tinggi dengan melakukan perpaduan antara Shift Class Program (Hybrid / Blended) dan Kelas Reguler, sehingga mhs yg berkarir dgn sistem shift / penggeseran waktu dapat mengikuti kuliah di program lainnya dgn mekanisme tertentu. | | ☔ | Alumnus Shift Class Program (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long Samarinda memperoleh kemampuan penguasaan teori yg kuat juga penerapannya, serta keahlian profesional dan cara pandang yang komprehensif / lengkap; meninggikan sikap mental kompeten & ahli yang berorientasi pd penanganan jalan keluar persoalan berdasarkan alur berpikir-sistem; sanggup mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai keahlian melakukan berbagai penelitian dasar dan terapan. | | ☔ | Sistem perkuliahannya cocok untuk karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya dan utk yg belum mempunyai pekerjaan, sebab dilaksanakan secara profesional & kompeten. Selain perkuliahan secara tatap muka berhadapan langsung dng dosen pengajar, sistem perkuliahannya juga dilaksanakan dengan mengambil manfaat berbagai metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir yang terarah, terprogram dan terjadwal agar mhs bisa menuntaskan kuliah tepat waktu. | | ☔ | Utk mahasiswa/i shift class (hybrid / blended) yang sudah berkarir diberi ijin tidak menghadiri pelajaran/perkuliahan pada beberapa pertemuan, bila mhs tersebut mendapat kewajiban lembur, atau kerja dgn sistem shift / penggeseran waktu, kewajiban kerja ke luar kota/negeri, dgn melalui mekanisme tertentu. |
Jml Kredit & Masa Studi Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program reguler maupun Shift Class Program (Hybrid / Blended), mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada Tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks | Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke S2 | Beban Studi = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester |
Menaikkan Penghasilan & KarirMahasiswa/i (peserta perkuliahan) Program Perkuliahan Karyawan di STIH Awang Long Samarinda adalah orang yg sudah berkarir dan orang yg belum bekerja.
Para mahasiswa/i ini senantiasa kompak serta saling memberi pertolongan memecahkan kesusahan masing-masing. Baik kesusahan di dalam hal pekerjaan, akademik, uang (finansial), dan persoalan lainnya. Juga dgn alumnusnya, memperoleh ikatan yang kuat utk saling memberi pertolongan sesama alumnus STIH Awang Long Samarinda.
Selama ini mhs yang sudah mempunyai pekerjaan, senantiasa bisa mengembangkan karir serta penghasilannya selama kuliah. Mereka memiliki pengembangan karir dan pengembangan penghasilan dari rekannya.
Sedangkan saat ini dalam kenyataannya mhs yg belum berkarir, akan mendapat pekerjaan dari rekan mahasiswa/inya dan alumnusnya, terutama rekan mahasiswa/i yg sudah bekerja (sebagai pengusaha, pengendali pertanian, pegawai, petugas, pegawai pemerintah, dan lain sebagainya).
Solusi Terbaik (Penyelesaian Cerdas)
Jadi, utk masyarakat yg sudah bekerja serta relatif kesulitan dalam meninggikan karir serta mengembangkan penghasilan. Maka mengikuti P2K / Program Perkuliahan Karyawan di STIH Awang Long Samarinda yaitu solusi cerdas / penyelesaian bijak utk meninggikan diri. Yaitu mengembangkan kuliah formalnya juga meninggikan pengalaman, karir, dan penghasilan.
Utk masyarakat yang belum mempunyai pekerjaan dan relatif kesulitan dalam mendapat pekerjaan. Maka mengikuti P2K / Program Perkuliahan Karyawan di STIH Awang Long Samarinda ini yaitu solusi cerdas / penyelesaian bijak utk memiliki pekerjaan. Yaitu mengembangkan pengalaman melalui mereka (rekannya) yang sudah berkarir, serta akhirnya mendapat pekerjaan dari rekan mahasiswa/inya dan dari dirinya sendiri. Juga meninggikan kuliah formalnya. |
| |
| Kontak kami 17 Jam Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003 HP : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026 WA : 0811 1990 9028 | |